KONSULTASI DPRD KOTA BANJARBARU, TAPD KOTA BANJARBARU DENGAN KEMENDAGRI DALAM RANGKA PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD
Acara yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru SAID ABDULLAH, Kepala BPKAD Kota Banjarbaru JAINUDIN, S.Sos M.AP, Kepala BAPPEDA Kota Banjarbaru Khanafi, Inspektur Kota Banjarbaru Rahmat Taufik berlangsung di Auditorium Hotel Novotel Jakarta

Pada acara yang di hadiri oleh narasumber DR. Moch. Ardian, M. Si dan Ihsan Dirgahayu, M. Si dari Kementrian Dalam Negeri tersebut juga dihadiri oleh Asisten 3 Pemerintah Kota Banjarbaru, Kepala BPPRD, serta Kabag Pertanahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru

Menurut narasumber bahwa dalam penyusunan APBD kita harus melihat dasar hukum pedoman APBD 2019 yakni Pasal 308 UU 23 NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PASAL 34 AYAT (2) PP NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH dan PASAL 83 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011.

Narasumber juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD 2019 harus lah memprioritaskan
5 (Lima) Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2019 yakni
- Pembangunan Manusia Melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar
- Pengurangan Kesenjangan Antar Wilayah Melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman
- Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Melalui Pertanian, Industri dan Jasa Produktif
- Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air Melalui Pelestarian Lingkungan
- Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu
dengan dilaksanakan konsultasi ini diharapkan APBD Kota Banjarbaru menjadi lebih baik dan berkualitas.




penyusun : tim web bpkad
fhoto : mardani