TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Melaksanakan Urusan Pemerintah Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Sesuai Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku.

FUNGSI

  1. Perumusan Kebijakan Teknis dalam Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sesuai Dengan Kebijakan Umum yang Ditetapkan Oleh Walikota Banjarbaru.
  2. Perumusan dan Penetapan Kebijakan Operasional, Pembinaan, Pengaturan, Pelaksanaan dan Pengendalian Belanja.
  3. Perumusan dan Penetapan Kebijakan Operasional, Pembinaan, Pengaturan, Pelaksanaan dan Pengendalian Aset.
  4. Pembinaan dan Pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup BPKAD.
  5. Pengelolaan Urusan Kesekretariatan BPKAD.