TUGAS
Melaksanakan Urusan Pemerintah Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Sesuai Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan Teknis dalam Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sesuai Dengan Kebijakan Umum yang Ditetapkan Oleh Walikota Banjarbaru.
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan Operasional, Pembinaan, Pengaturan, Pelaksanaan dan Pengendalian Belanja.
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan Operasional, Pembinaan, Pengaturan, Pelaksanaan dan Pengendalian Aset.
- Pembinaan dan Pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup BPKAD.
- Pengelolaan Urusan Kesekretariatan BPKAD.