Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibidang penganggaran daerah yaitu mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan anggaran daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  • penyusunan usulan rencana strategi, program kerja dibidang anggaran dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang anggaran;
  • pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang anggaran;
  • penyusunan kebijakan dan pedoman penyusunan RKA SKPD;
  • pelaksanaan pendampingan penyusunan RKA SKPD;
  • penyusunan kebijakan dan pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Banjarbaru;
  • penyusunan materi rancangan APBD, perubahan APBD dan Nota Keuangan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada bidang anggaran;
  • penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional penyelenggaraan anggaran, dana perimbangan, dana bantuan sosial, hibah dan pembiayaan;
  • penyelenggaraan bendahara umum daerah;
  • penyelenggaraan pembinaan bidang anggaran;
  • pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan/menolak pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD;
  • pelaksanaan perencanaan, pelaporan dan penatausahaan dana perimbangan; dan
  • pelaksanaan perencanaan anggaran, monitoring evaluasi dan pelaksanaan atas dana hibah dan Pembiayaan.