Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yaitu menyelenggarakan pembinaan, pengadaan, pengelolaan, penghapusan dan mutasi aset daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan dan pedoman teknis operasional pengelolaan barang daerah;
- pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang/aset milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota;
- pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengadaan barang/aset milik daerah;
- pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan dan mutasi barang milik daerah;
- pelaksanaan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
- pembinaan atas pengelolaan dan pencatatan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pemberdayaan barang milik daerah;
- pelaksanaan otorisasi atas rencana pengadaan barang milik daerah di lingkungan Kota Banjarbaru; dan
- penetapan kebijakan Standar Harga dan Standar Barang Milik Daerah.