Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yaitu mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan
kegiatan di bidang perbendaharaan dan akuntansi pelaporan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan dan penyusunan usulan rencana strategi, program kerja di Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD;
- pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan/menolak pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang Akuntansi;
- pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pada bidang akuntansi;
- penyelenggaraan penyiapan dan pengawasan anggaran kas daerah; dan
- penyelenggaraan penatausahaan keuangan daerah meliputi belanja daerah, gaji, kas daerah, persediaan dan Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah.