Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalaikan tugas badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • penyusunan rancangan kebijakan, program dan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi bagi semua perangkat daerah dan masyarakat dalam urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam penatausahaan keuangan dan aset daerah.