
Acara yg di hadiri Asisten 1, Staf Ahli, Inspektur, Kabag Kesra, Kabag Hukum, Dinas Pencatatn Sipil, Camat, Dinas Sosial, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru bertujuan untuk mengadministrasi rumusan Peraturan Walikota Banjarbaru dalam hal Santunan Kematian.
dengan dilaksanakan nya perumusan perwali ini diharapkan akan menjadi acuan pemerintah Kota Banjarbaru dalam memberikan santunan kematian kepada warga Kota Banjarbaru
penulis : tim web bpkad
sumber : dani