
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.
Karena Perencanaan Pembangunan yang tidak dilandaskan pada data menyebabkan kebijakan yang dihasilkan tidak tepat sasaran, lokasi, alokasi dan riskan adanya duplikasi kegiatan.
SIPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 274 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini semakin memperkuat posisi SIPD sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun penggunaan aplikasi SIPD sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah difokuskan kepada pemanfaatan informasi yang dihasilkan berdasarkan pengolahan data yang telah diinput oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, faktor kelengkapan, kemutakhiran, keakuratan dan validitas data menjadi unsur yang penting dalam proses pengumpulan dan penginputan elemen data yang kemudian akan diolah lebih lanjut untuk menghasilkan analisa data dalam aplikasi SIPD. Karena Keberhasilan pembangunan didukung dengan adanya perencanaan dan kebijakan yang baik, efektif dan efisien yang didukung dengan data yang valid dan up to date.
Salah satu faktor pendukung nya adalah ASB ( analisis standart belanja ) yang nantinya akan mengatur alur penganggaran di daerah.
TAPD Kota Banjarbaru melaksanakan ATM (amati tiru modifikasi) ASB yang sudah dilakukan Pemda Magelang. acara yang di hadiri Kepala BPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, Kadisdik, Ka PUPR, Kadisperkim dan anggota TAPD.