Dilatar belakangi menyeimbangkan peningkatan kuantitas dengan kualitas dalam gerakan nasional PAUD Berkualitas, Pemerintah memberikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD,

BOP PAUD sendiri adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dengan dasar hukum :
PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BOP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 112/PMK.07/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
PERMENDAGRI NO 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
untuk menyelaraskan tentang tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan SOSIALISASI DANA DAK NON FISIK BOP PAUD TA 2018, Acara yang di gelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tersebut di hadiri oleh 184 kepala PAUD KB dan TK se Kota Banjarbaru.

Acara ini juga dihadiri pejabat dari INSPEKTORAT Kota Banjarbaru dan Kasubbid Dana Perimbangan YUSI ABDIANOR, SE, MM.